Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis meski memberikan kontribusi pajak yang besar.
Alasannya, karena di dalam hotel Alexis dianggap terjadi praktik asusila.
Sementara itu manajemen Hotel Alexis mengaku siap menerapkan konsep wisata syariah yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti yang dikutip Tribun-Medan.com dari Tirto.
"Kami kedatangan teman dari masyarakat ekonomi syariah (MES), Ketua MES, Bung Reza. Berikan beberapa masukan mengenai halal tourism," ujar pria yang akrab disapa Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/11/17).
Salah satu program wisata halal adalah hotel syariah. Setelah penutupan Alexis, ia pun berencana melatih para mantan pekerja Alexis agar bisa terlibat dalam program wisata halal itu.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) juga akan bekerja sama dengan gerakan One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship (OK OCE) untuk mendorong kegiatan perekonomian usaha kecil menengah (UKM).
"Salah satu kegiatannya adalah bantu Pemprov, begitu kami dapat daftar nama staf Hotel Alexis, grup yang harus di train (latih), MES sudah bersedia bersama Pemprov menjadi pendamping konsultasi dan advokasinya. Akan di retrain dan akan disalurkan pada hotel berbasis syariah yang sedang berkembang," terangnya.
Tak hanya itu, MES bersama OKE OCE akan mengembangkan hotel syariah dan ekonomi syariah seperti yang sudah terjadi di luar negeri.
Langkah ini untuk mendorong hadirnya semangat baru.
"Untuk mendorong hadirnya semangat baru untuk konversi hotel-hotel yang sekarang operasi konvensional, untuk melirik dimana kaidah perhotelan syariah yang sekarang booming di Bangkok dan KL (Kuala Lumpur) dan mulai tumbuh di Seoul dan Tokyo," Sandi menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis meski memberikan kontribusi pajak yang besar.
Alasannya, karena di dalam hotel Alexis dianggap terjadi praktik asusila.
Sementara itu manajemen Hotel Alexis mengaku siap menerapkan konsep wisata syariah yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti yang dikutip Tribun-Medan.com dari Tirto.
Dengan catatan konsep tersebut masuk ke dalam peraturan yang berlaku bagi semua pengusaha hiburan.
“Kami, sih, ikut aja. Kalau peraturan seperti itu (memenuhi standar kehalalan) kami tinggal menyesuaikan,” kata juru bicara sekaligus staf hukum perusahaan Hotel Alexis Lina Novita, Jumat (3/11).
Lina menyatakan manajemen Alexis masih berupaya menjalin komunikasi dengan Pemprov DKI terkait perpanjangan izin yang saat ini belum diberikan.
Namun ia berharap Pemprov DKI bersikap adil dalam menerapkan aturan. “Ya, sejauh ini kami tanyakan diprosesnya kapan, seperti apa, berkasnya apa yang perlu dilengkapi, penyesuaiannya ke mana, itu saja,” katanya.
“Ada harapan kami (agar) hukum (berlaku) bagi semua,” tambah Lina.
Ia menyadari perusahaan tidak bisa menjalankan bisnis yang bertentangan dengan peraturan pemerintah. “Masak pemprovnya bikin aturan lalu kami tetap berjualan ‘gituh’, enggak bakal jalan usahanya, entar ditutup lagi,” ujarnya.
Hingga hari ini belum ada pembicaraan antara manajemen Alexis dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengembangan konsep wisata syariah.
Namun sepahaman Lina, hotel berstandar syariah berarti tidak boleh menjual minuman beralkohol, rokok, dan melarang pasangan belum menikah menginap dalam satu kamar. “Yang pasti pengusaha akan menyesuaikan dengan aturan,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar